Pasport adalah tiket untuk melihat dunia ~ Nurul Kamariah @ Jawapos 2014Semua orang bisa mengurus paspor dengan mudah dan cepat. Tenang, Nurul bukan agen perjalanan yang akan meminta tambahan biaya untuk pengurusan paspormu. Sebaliknya,Nurul mau menyarankanmu untuk mengurus paspor sendiri. Ya, urus paspor sendiri, kenapa tidak?
Dulu,Nurul selalu pakai bantuan agen perjalanan untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Bogor. Akhir bulan lalu (juni 2014),Nurul coba untuk mengurus sendiri dengan memanfaatkan layanan paspor online.
Langkah pertama, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran / ijazah /surat nikah, dan paspor lama. Scan terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut dan simpan dalam format .jpg dengan ukuran file minimal 100KB / maksimal 1.8 MB. Daftar lengkap persyaratan pengajuan permohonan paspor ada disini. Setelah dokumen lengkap, buka situs www.imigrasi.go.id.
Layanan Paspor Online
Pra Permohonan Personal 1
Pra Permohonan Personal 2
Pra Permohonan Personal 3
Pra Permohonan Personal 4
Konfirmasi Pendaftaran Paspor Online
Bukti Pengantar ke Bank
Selesai bayar, buka kembali e-mail diatas, klik “lanjut” untuk meneruskan proses pendaftaran. Setelah selesai, kembali cek e-mail-mu untuk mendapatkan e-mail dengan lampiran tanda terima permohonan & formulir SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) sbb:
Pendaftaran Paspor Online
Tanda Terima Permohonan
Formulir SPRI 1
Formulir SPRI 2
Saat nomor antrian dipanggil, dokumen asli & fotokopi dalam map diserahkan, petugas imigrasi check (disamakan dengan yang sudah kita upload), sedikit wawancara (cuma ditanya mau pergi kemana), lalu foto dan scan sidik jari, diberi surat pengambilan paspor, selesai. Sayangnya saat kembali mengantri di loket pengambilan paspor, Nurul diberitahu bahwa sudah tidak ada lagi layanan one day service (digantikan dengan layanan One Stop Service), jadi pengambilan paspor adalah empat hari kerja setelahnya. Waktu masih menunjukkan pukul 9 pagi, masih bisa langsung ngantor. Pendaftaran online terbukti sangat menghemat waktu, karena terlihat orang-orang yang bernomor antrian putih masih harus mengantri ke BNI46 (ada loketnya di Kantor Imigrasi), sebelum wawancara dan foto.
Di hari pengambilan paspor, Nurul langsung naik ke lantai 2, menyerahkan surat pengambilan paspor, lalu menunggu dipanggil. Setelah mengisi buku pengambilan dan menandatangani paspor baru, Nurul diminta untuk meng-copy halaman paspor yang sudah ditanda tangan (mesin fotokopi ada di koperasi lantai 1), lalu menyerahkannya hasil fotokopi ke petugas. Oya, paspor lama Nurul juga dikembalikan. Lumayan ada berbagai cap visa buat kenang-kenangan. :)
e-paspor (dengan chip) dan paspor biasa, serupa tapi tak sama
Nah, dengan proses semudah dan secepat ini, masih mau menggunakan jasa agen perjalanan untuk mengurus paspor dengan harga diatas satu jutaan? ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar